Postingan
profil Kecamatan BUBUTAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
1. letak geografis Kecamatan Bubutan secara geografis terletak di wilayah Surabaya Pusat, dengan ketinggian 4meter di atas permukaan laut. Kecamatan Bubutan dibatasi oleh beberapa Kecamatan yang berada disekitar Kecamatan Bubutan. Berikut ini adalah batas administratif Kecamatan Bubutan: Sebelah Utara : Kecamatan Krembangan Sebelah Timur : Kecamatan Genteng Sebelah Selatan : Kecamatan Sawahan Sebelah Barat : Kecamatan Krembangan dan Asemrowo Kecamatan Bubutan terbagi atas 5 kelurahan, yaitu Kelurahan Gundih,Kelurahan Jepara, Kelurahan Alon -alon Contong, kelurahan , Kelurahan Bubutan,Kelurahan Tembok Dukuh. Kecamatan Bubutan mempunyai 53RW dan 406 RT yang tersebar di lima kelurahan tersebut. 2.Kondisi Fisik Wilayah Kecamatan Bubutan mempunyai luas wilayah 375 Ha atau sekitar 3,75 km2 Sebagian besar wilayah di Kecamatan Bubutan merupakan yang padat penduduk. permukiman per
data monografi Kecamatan Bubutan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kecamatan Bubutan Alamat Kecamatan Jalan Koblen Tengah No. 22 Surabaya Luas Wilayah : Luas Kecamatan 3,86 Km 2 Kepadatan & Jumlah Penduduk : Kepadatan Penduduk 22768 Jiwa/Km 2 Jumlah Penduduk : Laki-laki 43333 Jiwa Perempuan 44550 Jiwa Jumlah Kelahiran & Kematian : Jumlah Kelahiran : Laki – laki 806 Jiwa Perempuan 769 Jiwa Jumlah Kematian : Laki – laki 266 Jiwa Perempuan 218 Jiwa Jumlah Penduduk Datang & Pindah Penduduk Da
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
ANGGARAN DASAR ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) “KIM Suara BUBUTAN” KECAMATAN BUBUTAN BAB I NAMA dan BENTUK ORGANISASI Pasal 1 Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Suara Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya ini di beri nama Kelompok Informasi Masyarakat Sejahtera yang selanjutnya disebut “KIM Suara Bubutan”. Pasal 2 Bentuk Organisasi “KIM Suara Bubutan” ini adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya. BAB II AZAS DAN DASAR ORGANISASI Pasal 3 Azas Organisasi “KIM Sara Bubutan” berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian dan kegotongroyongan Pasal 4 Dasar Organisasi “KIM Sejahtera Gundih” adalah : Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F GBHN tahun 2004