ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KIM Suara BUBUTAN” KECAMATAN BUBUTAN

BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Suara Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya ini di beri nama Kelompok Informasi Masyarakat Sejahtera yang selanjutnya disebut “KIM Suara Bubutan”.

Pasal 2
Bentuk Organisasi “KIM Suara Bubutan” ini adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

                                                                               BAB II
AZAS DAN DASAR ORGANISASI

Pasal 3
Azas Organisasi “KIM Sara Bubutan” berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian dan kegotongroyongan

Pasal 4
Dasar Organisasi “KIM Sejahtera Gundih” adalah :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F
  2. GBHN tahun 2004
  3. Undang-Undang nomor 32 thun 2004
  4. Peraturan Pemerintah Daerah no. 25 tahun 2002
  5. SK Walikota Surabaya Nomor :
  6. SK Camat Bubutan Nomor :
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan dari Pembentukan Organisasi “KIM Suara Bubutan” ini  adalah:
  • Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat melalui pengelolaan yang sistematik
  • Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
  • Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
  • Sebagai penerima, penyebar, infromasi yang berinterksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
                                                                            BAB IV
U S A H A
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 4, Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM Suara Bubutan” melakukan berbagai kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku

BAB V
                                            FUNGSI, TUGAS DAN PERAN “KIM Suara Bubutan ”

Pasal 7
Fungsi “KIM Suara Bubutan :
  • Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down
  • Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM
  • Sebagai mitra dialog anatara Pemerintah dengan KIM
  • Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi
Pasal 8
                                                             Tugas “KIM Suara Bubutan :
  • Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi
  • Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
  • Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa

Pasal 9
                                                            Peran “KIM Suara Bubutan ” :
  • Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten
  • Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
  • Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat
  • Kritisi Informasi yang tidak sesuai dengan norma dan kultur masyarakat

BAB VI
SUSUNAN PENGURUS DAN KEDUDUKAN ORANISASI
Pasal 10
Organisasi “KIM Suara Bubutan ” berkedudukan di Tingkat Kecamatan Bubutan dengan Lokasi Sekretariat KIM di Jalan koblen tengah (kantor kecamatan)


BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Kepengurusan  “KIMSuara Bubutan ”  terdiri dari :
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Bendahara
  • Beberapa Seksi yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kebutuhan
(Berdasarkan SK Camat Bubutan nomor........... tertanggal .............  maka Seksi-seksi tsb. Adalah Seksi Pemetaan Potensi / Penyerap Aspirasi, Seksi Menghimpun Data / Info, Seksi Mengelola Info / Diskusi, Seksi Distribusi Info, Seksi Aplikasi / Usaha dan Seksi Pembantu Umum)
  • Anggota
2. Kepengurusan “KIM Suara Bubutan  ” berasal dari Tokoh Masyarakat, LSM, Organisasi Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan persetujuan Camat Bubutan.

3. Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui oleh Ketua Organisasi “KIM Suara Bubutan” serta disahkan oleh Camat Bubutan.

BAB VIII
PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 1
  • Camat Bubutan
  • Dinas InfoKom Kota Surabaya
  • Dinas InfoKom PemProv Jawa Timur
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
1. Dana dan Keuangan Organisasi “KIM Suara Bubutan” diperoleh dari :
·         APBD Propinsi Jawa Timur
·         APBD Kota Surabaya
·         Swadana
·         Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir kegiatan atau setiap akhir tahun dan dilaporkan  Camat Bubutan serta Dinas InfoKom Kota dan Provinsi.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14

1.  Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM Suara Bubutan ”.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI “KIM Suara Bubutan
Pasal 16

Pembubaran Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM Suara Bubutan” hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Camat Bubutan dan atau dari Dinas Infokom Kota Surabaya.


BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Surabaya oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM Suara Bubutan” dan ditanda tangani Ketua.


Disahkan di               :  Surabaya
Pada Tanggal           

Ketua
“KIM Suara Bubutan



NYOMAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

profil Kecamatan BUBUTAN